Jumat, 11 November 2016

Legalitas Paytren Sebagai Jaminan Bisnis Yang Aman dan Minim Resiko

Bagi Masyarakat yang jeli dalam melihat peluang bisnis, potensi keuntungan dan kesuksesan bisnis bukan satu-satunya pertimbangan dalam menggeluti bisnis, terutama jika bisnis tersebut ditawarkan oleh perusahaan lain. Demikian juga ketika Anda dihadapkan dengan bisnis Paytren, apakah langsung mempercayainya tanpa mengetahui legalitas Paytren dan profil perusahaan tersebut? Tanpa mengetahui secara pasti legalitas dan profil perusahaan yang terpercaya, suatu bisnis bisa saja tidak aman untuk dijalankan dan menimbulkan resiko di kemudian hari.
Mungkin Anda pun masih bertanya-tanya mengenai legalitas Paytren, apakah sudah benar-benar terbukti memiliki legalitas yang sah atau belum. Agar Anda yakin dan percaya dengan bisnis ini dan tidak ragu-ragu untuk menjalaninya. Berikut ini adalah informasi terkait Paytren yang bisa menjadi pertimbangan Anda sebelum terjun dalam bisnis berbasis aplikasi Paytren.
Sejarah Paytren
Kemuculan Paytren diawali dari gagasan Ustadz Yusuf Mansyur yang sebelumnya mengamati kebiasaan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi untuk bertransaksi secara online. Melihat peluang besar dari kondisi tersebut, maka di tahun 2013 didirikan perusahaan Veritra Sentosa Internasional dengan produk aplikasi andalannya yaitu Paytren. Sebuah teknologi aplikasi yang bisa memudahkan berbagai transaksi pembayaran tagihan rutin dan lainnya hanya dengan menggunakan ponsel di tangan, tidak perlu repot keluar rumah, bayar parkir dan beban administrasinya pun sangat ringan. Bahkan tersedia cashback untuk setiap transaksi yang telah dilakukan.
Dalam pengembangan bisnisnya, Paytren menyediakan 2 jenis kemitraan yang bisa dipilih oleh anggotanya, yaitu sebagai mitra pengguna yang terbatas pada pemakaian aplikasi untuk pembayaran transaksi. Dan mitra pebisnis yang bisa turut menjual dan memasarkan Paytren, serta mengembangkan jaringan menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.
Legalitas Paytren
Sesuai dengan pasal 1 huruf b UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, disebutkan bahwa semua perusahaan harus terdaftar secara resmi. Maka berdasarkan ketentuan tersebut, Paytren telah memiliki ijin dan legalitas secara resmi sesuai dengan peraturan perundaang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa syarat diajukannya pendaftaran perusahaan telah resmi didapatkan Paytren, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Akta Pendirian No. 47 Tanggal 10 Juli 2013 dengan Notaris H. Wira Fransisca, SH.,MH
  • SK Kehakiman No. AHU-41742.AH.01.01 Tahun 2013
  • SIUP BESAR No. 510/3.5674/P.2.3/7913-BPPT
  • TDP No. 101114619445
  • Surat Ijin Pemerintah Daerah
  • Surat Ijin Keterangan Domisili
  • Surat Ijin Perdagangan Langsung (SIUP-L)
  • Keanggotaan APLI (Asosisasi Penjualan Langsung Indonesia)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PT. Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604585.1-424.000
Dengan legalitas Paytren yang lengkap dan resmi tersebut, bisa dibuktikan bahwa bisnis halal yang digagas oleh Ustadz Yusuf Mansyur ini aman dan minim resiko. Anda bisa menjalankan bisnis ini tanpa harus khawatir akan resiko yang bisa terjadi di kemudian hari. Selain aman, bisnis Paytren juga halal dan memiliki misi kemanusiaan dengan adanya sistem sedekah yang diterapkan dalam pengembangan bisnis ini.
Paytren bisnis terpercaya
Jika Anda sudah mengetahui profil perusahaan yang terpercaya dengan legalitas Paytren yang resmi, maka tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak bergabung menjadi mitra Paytren. Karena ada banyak manfaat yang akan diperoleh dengan menjadi bagian dari komunitas Paytren ini. Bukan hanya terbatas pada kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran tagihan rutin dan lainnya tapi juga peluang untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan mengembangkan jaringan hingga menjadi sebuah komunitas Paytren yang solid dan membawa keberkahan bagi semua anggotanya.
Tunggu apalagi? Yuk, gabung Paytren sekarang!
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi admin di : 
Whatsap: 087877977909
PIN BBM: 7C8CEC39
Salam Sukses Berjamaah 
www.joinpyatren.net

Share to:
Comments
0 Comments

0 Comment:

Posting Komentar