PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni)

Adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pembayaran micro Payment dan digital money melalui PayTren

PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni)

Adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pembayaran micro Payment dan digital money melalui PayTren

CARA MUDAH DAN AMAN DAFTAR PAYTREN

www.joinpaytren.net 👉 Mau atau mau banget daftar paytren secara mudah,aman dan insyaallah sukses semua, 📚mendapatkan panduan lengkap, baik ofline maupun online📲 🖥 lewat WhatShap, BBM atau Video🎬 Panduan 💻mendapatkan web replika gratis dari group, 📱serta dimasukkan dua Group WhatShap: 1👉khusus utk panduan mitra baru 2👉untuk saling sharing bersama mitra-mitra yang lain tujuannya👆agar supaya mitra dikomunitas kami sukses semua Bergabunglah melalui kami 👇

PayTren Oleh Ust. Yusuf Mansur

Patah Tumbuh hilang berganti, sebelum patah sudah tumbuh sebelum tumbuh sudah ada gantinya..

Dengan PayTren, Nikmati fasilitas pembayarah semua kebutuhan

PayTren menyediakan micro payment untuk semua kebutuhan, dari tagihan telepon, listri, internet bahkan asuransi.

PayTren Hadir dengan Asuransi Para Mitranya

Menjaga keluaraga adalah kewajiban, PayTren hadir dengan sistem asuransi kesehatan para mitra.

Tampilkan postingan dengan label Legalitas Paytren. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legalitas Paytren. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 November 2016

PayTren adalah Termasuk Salah Satu Bisnis Multilevel Marketing yang Halal Hukumnya

Bagaimana Hukum Bisnis Paytren dengan Sistem Jejaringnya?

Dalam sistem penjualan aplikasi Paytren, sistem yang digunakan adalah sistem networking atau jaringan yang lebih kita kenal dengan sistem Multilevel Marketing / MLM. Memang banyak dari kita agak alergi dengan istilah tersebut, karena banyak yang (mungkin) pernah merasa "tertipu" atau tidak sukses dalam bisnis MLM. Lantas bagaiman kita menyikapinya..?

Sebenarnya, MLM hanyalah sistem penjualan saja. Yang paling penting adalah nilai manfaat dari produk itu memang lebih dengan harga yang "wajar". Atau --> Produk ini memang kita butuhkan. Namun, sebagai seorang Muslim, saya juga perlu mempertimbangkan tinjauan syar'i-nya agar yakin akan dibolehkannya berbisnis paytren ini atau tidak..

Referensi yang saya buka di http://pengusahamuslim.com/multi-level-marketing-dalam-timbangan-syariat/

Fatwa yang diambil adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid Imam Al Albani, yaitu: Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin 'Id Al Hilali dan Musa Alu Nashr.

Ok, mari kita bahas, Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim:

"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang." (Lihat I'lamul Muwaqqi'in 1/344)

Oleh karena itu, APAPUN model dan nama bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi HALAL selagi dilakukan atas dasar sama-sama RIDHA dan TIDAK MENGANDUNG UNSUR KEHARAMAN. Adapun suatu transaksi bisnis/usaha bisa jatuh kedalam HARAM apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

RIBAGHOROR (adanya spekulasi yang tinggi) dan JAHALAH (adanya sesuatu yang tidak jelas). Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalaam melarang jual beli ghoror (HR. Muslim 1513) PENIPUAN PERJUDIAN atau ADU NASIB KEDHOLIMAN Yang DIJUAL memang HARAM.

Nah, dalam menghukumi MLM tidak bisa dihukumi secara umum karena memang banyaknya sistem dan bentuk bisnis dalam MLM itu sendiri. Namun, ada beberapa jenis MLM yang jelas keharamannya yang menggunakan sistem sebagai berikut :

Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal: 288) Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Selanjutnya karena itu semua, Syaikh Salim Al Hilali hafidlohullah. (1) Beliau berkata:

"Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. 

MLM yang melakukan kerja dengan poin di atas dinyatakan keharamannya oleh para Ulama dikarenakan hal-hal berikut :

Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i. Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.

SELANJUTNYA, BAGAIMANA dengan kita yang ingin BERBISNIS PAYTREN..?
Bagaimana Status Hukum PayTren??

Untuk itu kita harus menakar, mempertimbangkan, dan memutuskan terhadap poin-poin yang telah disebutkan di atas.. Ok, mari kita analisa:

ASUMSI saya ADALAH penjualan PAKET BASIC seharga Rp. 350.000,- dengan ketentuan bahwa akan mendapatkan USER ID, Password, PIN, Licency PENUH paytren dan Deposit sebesar Rp.15.000,- ini TIDAK TERMASUK DALAM POIN-POIN KEHARAMAN sistem MLM di atas karena beberapa hal berikut:

Harga yang ditawarkan adalah termasuk harga yang wajar untuk sebuah sistem aplikasi software dan aplikasi ini justru menawarkan kemudahan dan keuntungan dalam bertransaksi bagi pemakainya Untuk pembelian paket BASIC, member tidak diwajibkan membayarkan sejumlah uang tertentu, karena biaya yang dibayarkan ya hanyalah untuk pembelian paket tersebut. Dalam klausul ketentuan, memang disyaratkan member mereferensikan kepada 2 orang, namun ini sifatnya tidak mengikat karena tidak ditentukan waktunya alias bebas.. Dan tidak ditarget jumlahnya..Tidak ada pemaksaan bagi member untuk membeli produk Treni atau paytren semisal Habspro atau treni power, yang ada MALAH memang member akan selalu melakukan pembayaran rutin seperti PLN, PDAM, Pulsa dan yang lainnya dengan lebih mudah melalui aplikasi PAytren ini.Tidak ada unsur penipuan karena sistem yang ditawarkan jelas, dan untuk sistem penjualan networking yang ada justru untuk saling menguntungkan antar member.Untuk sistem komisi bagi member yang berhasil menjualkan paket paytren tidak ditentukan semacam target penjualan

Pada INTINYA adalah, penjualan PAYTREN ini murni karena memang aplikasi ini dibutuhkan untuk mempermudah kegiatan kita yang berkaitan dengan pembayaran-pembayaran rutin bulanan. Adapun bagi yang berniat untuk menjadi agen untuk berjualan aplikasinya, harus benar-benar menjelaskan secara gamblang dan JELAS kepada calon konsumen tentang keunggulan dan manfaat yang didapat jika masuk ke komunitas PAYTREN..

dan kita harus BERILMU dahulu sebelum menjual PAYTREN ini kepada KONSUMEN.. dan seyogyanya tetap memberikan penjelasan kepada konsumen kita jika masih kurang paham dalam penjualannya..

Memang perlu HATI-HATI dalam berbisnis PAYTREN ini kalau sudah masuk ke iming-iming angka yang terlalu besar seperti yang dijanjikan dalam reward bonusnya. Yang akhirnya kita asal jual-jual saja tanpa memberikan penjelasan yang lengkap.. Hanya bersemangat menjaring member saja tanpa memberikan edukasi yang memadai.. Jika ini terjadi maka bisa masuk ke subhat ghoror karena dikhawatirkan konsumen yang kurang paham akan kecewa. Maka, kuatkanlah ILMU dan selalu memberi informasi yang JELAS kepada Konsumen itu adalah kata kuncinya..

Info & Pendaftaran PayTren
Telp/WhatShap: 087877977909
PIN BBM: 7C8CEC39

Salam Sukses Berjamaah
www.joinpaytren.net

Wallahu A'lam

Sabtu, 12 November 2016

Profil Management Paytren yang Terpercaya dan Reputable

Profil Management Paytren yang Terpercaya dan Reputable

Perkembangan bisnis Paytren saat ini tidak terlepas dari peran pihak management dalam mengelola dan memajukan bisnis ini hingga menjadi luar biasa seperti sekarang. Digagas pertama kali oleh Ustadz Yusuf Mansyur, bisnis berbasis online ini mengajak semua lapisan masyarakat untuk maju dan berkembang sebagai pelaku dan bukan hanya sebagai konsumen saja. Harapannya, perekonomian bangsa bisa meningkat dengan kesejahteraan yang merata. Dengan profil management yang terpercaya dan reputable, Paytren tumbuh menjadi bisnis besar yang menguntungkan.

Profil management Paytren sangat penting untuk diketahui agar masyarakat mengenal siapa saja yang ada di belakang bisnis ini sehingga lebih yakin untuk menggeluti bisnis yang sama. Berikut ini adalah penjelasannya untuk Anda:

Ustadz Yusuf Mansyur

Siapa yang tidak mengenal tokoh yang satu ini? Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur’an ini dikenal sebagai pendakwah yang selalu menganjurkan untuk bersedekah dalam keadaan apapun. Lahir di Jakarta pada 19 Desember 1976, Pria yang telah memperoleh gelar Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta ini menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik PT. Veritra Sentosa Internasional.

Pemilik Wisata Hati Business School ini dikenal sangat peduli dengan kondisi perekonomian di Indonesia sehingga bertekad untuk menyebarkan semangat bisnis kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk mengembangkan bisnis yang menguntungkan dan halal melalui Paytren.

Hari Prabowo

Hari Prabowo bertindak sebagai Direktur Pelaksana (Managing Director) PT. Veritra Sentosa Internasiona. Pria kelahiran Cimahi tanggal 27 September 1967 ini menyelesaikan pendidikannya dan mendapatkan gelar Sarjana Muda pada tahun 1989 di Bidang Teknologi Informasi di Sekolah Tinggi Informatika dan Ilmu Komputer, Bandung. Sementara gelar Sarjana Ekonomi diraih pada tahun 2001, di Universitas Langlang Buana, Bandung.

Deddi Nordiawan

Profil management Paytren selanjutnya adalah Deddi Nordiawan yang bertugas sebagai Direktur Akunting dan Keuangan di PT. Veritra Sentosa Internasional. Pria kelahiran Lamongan 18 Desember 1977 ini juga merangkap sebagai Direktur Wisata Hati Business School. Gelar Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, dan Doktor Ilmu Administrasi Publik berhasil diraihnya di Universitas Indonesia, Jakarta.

Pada awalnya Ustadz Yusuf Mansyur melihat adanya potensi peluang usaha dari kebiasaan masyarakat yang menggunakan gadgetnya untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran. Hingga akhirnya pada tanggal 10 Juli 2013 Veritra Sentosa Internasional (Treni) berhasil didirikan dengan meluncurkan produk Paytren. Yaitu sebuah teknologi yang akan memudahkan para penggunanya untuk melakukan pembayaran melalui ponsel berbasis Android, Yahoo Massanger, Gtalk/Hangouts atau bahkan SMS biasa yang hanya bisa digunakan dalam komunitas Paytren.

Selain profil management yang terpercaya dan reputable, legalitas perusahaan juga penting untuk diketahui agar masyarakat tidak khawatir terjebak dalam bisnis yang beresiko. Sejak berdiri pada tahun 2013, Paytren sudah memiliki legalitas yang resmi dan sah menurut Undang-Undang yang berlaku.

Jika Anda masih ragu dan mempertanyakan kantor resminya di mana, Anda tidak perlu khawatir karena Paytren berkantor pusat di Gedung Wisma Ritra Lantai 1, Jalan Soekarno Hatta No. 543A, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat.

Dengan profil management yang jelas dan reputable, legalitas perusahaan yang terbukti resmi dan sah, serta kantor pusat yang bisa ditemukan dengan lokasi fisik yang jelas, maka tidak ada alasan bagi Anda untuk meragukan bisnis ini. Sudah banyak bukti keberhasilan yang dicapai oleh para mitra Paytren dengan mengembangkan bisnis berbasis online ini.

Mulai dari penghasilan dalam jumlah yang besar hingga berbagai program dan reward yang bernilai fantastis. Hilangkan segala keraguan Anda dan segera gabung bersama Paytren untuk sukses bisnis yang lebih besar.

Info & Pendaftaran Paytren
Telp/Wa: 087877977909
PIN BBM: 7C8CEC39

Salam Sukses Berjamaah
www.joinpaytren.net

Jumat, 11 November 2016

Legalitas Paytren Sebagai Jaminan Bisnis Yang Aman dan Minim Resiko

Bagi Masyarakat yang jeli dalam melihat peluang bisnis, potensi keuntungan dan kesuksesan bisnis bukan satu-satunya pertimbangan dalam menggeluti bisnis, terutama jika bisnis tersebut ditawarkan oleh perusahaan lain. Demikian juga ketika Anda dihadapkan dengan bisnis Paytren, apakah langsung mempercayainya tanpa mengetahui legalitas Paytren dan profil perusahaan tersebut? Tanpa mengetahui secara pasti legalitas dan profil perusahaan yang terpercaya, suatu bisnis bisa saja tidak aman untuk dijalankan dan menimbulkan resiko di kemudian hari.
Mungkin Anda pun masih bertanya-tanya mengenai legalitas Paytren, apakah sudah benar-benar terbukti memiliki legalitas yang sah atau belum. Agar Anda yakin dan percaya dengan bisnis ini dan tidak ragu-ragu untuk menjalaninya. Berikut ini adalah informasi terkait Paytren yang bisa menjadi pertimbangan Anda sebelum terjun dalam bisnis berbasis aplikasi Paytren.
Sejarah Paytren
Kemuculan Paytren diawali dari gagasan Ustadz Yusuf Mansyur yang sebelumnya mengamati kebiasaan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi untuk bertransaksi secara online. Melihat peluang besar dari kondisi tersebut, maka di tahun 2013 didirikan perusahaan Veritra Sentosa Internasional dengan produk aplikasi andalannya yaitu Paytren. Sebuah teknologi aplikasi yang bisa memudahkan berbagai transaksi pembayaran tagihan rutin dan lainnya hanya dengan menggunakan ponsel di tangan, tidak perlu repot keluar rumah, bayar parkir dan beban administrasinya pun sangat ringan. Bahkan tersedia cashback untuk setiap transaksi yang telah dilakukan.
Dalam pengembangan bisnisnya, Paytren menyediakan 2 jenis kemitraan yang bisa dipilih oleh anggotanya, yaitu sebagai mitra pengguna yang terbatas pada pemakaian aplikasi untuk pembayaran transaksi. Dan mitra pebisnis yang bisa turut menjual dan memasarkan Paytren, serta mengembangkan jaringan menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.
Legalitas Paytren
Sesuai dengan pasal 1 huruf b UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, disebutkan bahwa semua perusahaan harus terdaftar secara resmi. Maka berdasarkan ketentuan tersebut, Paytren telah memiliki ijin dan legalitas secara resmi sesuai dengan peraturan perundaang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa syarat diajukannya pendaftaran perusahaan telah resmi didapatkan Paytren, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Akta Pendirian No. 47 Tanggal 10 Juli 2013 dengan Notaris H. Wira Fransisca, SH.,MH
  • SK Kehakiman No. AHU-41742.AH.01.01 Tahun 2013
  • SIUP BESAR No. 510/3.5674/P.2.3/7913-BPPT
  • TDP No. 101114619445
  • Surat Ijin Pemerintah Daerah
  • Surat Ijin Keterangan Domisili
  • Surat Ijin Perdagangan Langsung (SIUP-L)
  • Keanggotaan APLI (Asosisasi Penjualan Langsung Indonesia)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PT. Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604585.1-424.000
Dengan legalitas Paytren yang lengkap dan resmi tersebut, bisa dibuktikan bahwa bisnis halal yang digagas oleh Ustadz Yusuf Mansyur ini aman dan minim resiko. Anda bisa menjalankan bisnis ini tanpa harus khawatir akan resiko yang bisa terjadi di kemudian hari. Selain aman, bisnis Paytren juga halal dan memiliki misi kemanusiaan dengan adanya sistem sedekah yang diterapkan dalam pengembangan bisnis ini.
Paytren bisnis terpercaya
Jika Anda sudah mengetahui profil perusahaan yang terpercaya dengan legalitas Paytren yang resmi, maka tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak bergabung menjadi mitra Paytren. Karena ada banyak manfaat yang akan diperoleh dengan menjadi bagian dari komunitas Paytren ini. Bukan hanya terbatas pada kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran tagihan rutin dan lainnya tapi juga peluang untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan mengembangkan jaringan hingga menjadi sebuah komunitas Paytren yang solid dan membawa keberkahan bagi semua anggotanya.
Tunggu apalagi? Yuk, gabung Paytren sekarang!
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi admin di : 
Whatsap: 087877977909
PIN BBM: 7C8CEC39
Salam Sukses Berjamaah 
www.joinpyatren.net